Jumat, 19 Juni 2026
LIVE TV

Langgar Kode Etik, Bripka Haris Aprianto Dipecat dari Polres OKU Timur

SPH Tribunepos Rabu, 17 Juni 2026 | 20:18 WIB
Polres OKU Timur resmi memecat Bripka Haris Aprianto dari keanggotaan Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bagikan:

OKU TIMUR, TRIBUNEPOS – Polres OKU Timur resmi memecat Bripka Haris Aprianto dari keanggotaan Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas tersebut diumumkan dalam upacara khusus yang dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono di Lapangan Satya Haprabu, Rabu (17/06/2026).

Pemecatan anggota berpangkat Brigadir Polisi Kepala itu menjadi pesan keras bahwa Polres OKU Timur tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang mencederai disiplin, kode etik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Bripka Haris Aprianto, NRP 81040172, resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak 25 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri yang menyatakan adanya pelanggaran berat.

Kapolres AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa keputusan pemecatan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

“PTDH merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah organisasi, kehormatan institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Adik Listiyono dalam amanatnya.

Ia mengakui keputusan tersebut bukan hal yang mudah. Namun, menurutnya, ketegasan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.

Kapolres berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa memegang teguh disiplin, menjunjung kode etik profesi, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.

Pemecatan Bripka Haris Aprianto menjadi salah satu langkah penegakan disiplin yang dilakukan Polres OKU Timur di tengah upaya Polri memperkuat reformasi internal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)

 

Sandi Pusaka
Penulis : Sandi Pusaka Editor : SPH Sumber : -

Komentar

1000 Karakter tersisa