Selasa, 21 Juli 2026
LIVE TV

Sorotan Tajam Ombudsman Sumsel Terkait Isu Pungli Rp20 Juta dalam SPMB 2026

Admin Jaringan Tribunepos Senin, 20 Juli 2026 | 10:46 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah
Bagikan:

PALEMBANG – Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di wilayah Sumatera Selatan menuai sorotan negatif. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mencatat setidaknya ada 20 laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kecurangan, mulai dari rekayasa alamat tempat tinggal, pembentukan rombel tidak resmi, hingga praktik suap mencapai Rp20 juta per calon siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengonfirmasi bahwa aduan tersebut mencakup jenjang SMP dan SMA. Temuan-temuan ini telah dibahas dalam sesi evaluasi bersama pihak pemerintah daerah sebagai langkah koreksi.

“Salah satu poin krusial adalah minimnya ruang bagi masyarakat untuk menyanggah hasil seleksi setelah pengumuman diterbitkan,” ungkap Adrian pada Jumat (17/7/2026).

IKLAN/span>
Sponsored Alternative

Terkait jenjang SMA, Ombudsman menyoroti ketidaksesuaian zona domisili di SMA Negeri 1 Palembang. Terdapat calon siswa asal Kecamatan Gandus yang lolos melalui diskresi Kepala Disdik, meskipun aturan teknis hanya memprioritaskan Kecamatan Ilir Barat I dan Ilir Barat II.

Selain itu, kelebihan kuota rombongan belajar juga teridentifikasi di SMA Negeri 20 Palembang serta SMA Negeri 11 Palembang yang dianggap melanggar regulasi BPMP.

Adrian menekankan urgensi perbaikan data agar tidak berbenturan dengan sistem Dapodik.

“Kami tidak mau kasus di Provinsi Bengkulu, di mana ratusan siswa terpaksa dikeluarkan karena data Dapodik tidak tervalidasi, terjadi pula di Sumatera Selatan,” tambahnya.

Sementara untuk tingkat SMP, ditemukan indikasi manipulasi jarak rumah siswa, di mana data awal sejauh 1.200 meter bisa berubah secara drastis menjadi 350 meter saat pengumuman. Penyalahgunaan jalur mutasi antar-kecamatan dalam kota juga menjadi catatan penting.

Temuan yang paling mengejutkan adalah adanya bukti transfer senilai Rp20 juta yang diduga sebagai biaya ‘pelicin‘ untuk mengamankan kursi di sekolah.

“Meski ada pelapor yang enggan melangkah ke jalur resmi, temuan awal sudah kami sampaikan untuk dievaluasi,” jelas Adrian.

Progres Membaca1 dari 2 Halaman (50%)
SPH
Penulis : SPH Editor : SPH

Komentar

1000 Karakter tersisa
Premium Partner
⚡ Sponsored Interstitial