Senin, 20 Juli 2026
LIVE TV

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi MBG Jaringan Sony Sanjaya

SPH Tribunepos Jumat, 12 Juni 2026 | 08:58 WIB
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya mengatur titik SPPG dan proses verifikasi mitra MBG.
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya mengatur titik SPPG dan proses verifikasi mitra MBG. (TRIBUNEPOS)
Bagikan:

JAKARTA, TRIBUNEPOS – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan keterlibatannya dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang dijerat dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Asep Yusuf Somantri diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan calon mitra MBG dengan pejabat di Badan Gizi Nasional.

IKLAN/span>
Sponsored Alternative

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut penyidik, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk berinteraksi dan memengaruhi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep disebut dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur proses seleksi calon SPPG yang mendaftar melalui portal resmi program.

“Calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan status pendaftarannya, kemudian digantikan oleh pihak lain yang difasilitasi,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, (11/06/26). 

Penyidik juga menduga Asep memfasilitasi masuknya calon SPPG baru meski masa pendaftaran telah ditutup. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu yang ingin memperoleh akses dalam program MBG.

Tak hanya itu, Kejagung menemukan dugaan adanya aliran uang dari Asep kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan. Dugaan transaksi tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara ini kembali bertambah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Selain dugaan pengaturan mitra dan SPPG, penyidik juga menelusuri dugaan afiliasi yayasan pengelola SPPG dengan para tersangka serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, tablet, televisi, dan perlengkapan lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyerap anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Progres Membaca1 dari 2 Halaman (50%)
Sandi Pusaka
Penulis : Sandi Pusaka Editor : SPH Sumber : -

Komentar

1000 Karakter tersisa
Premium Partner
⚡ Sponsored Interstitial