Sabtu, 13 Juni 2026
LIVE TV

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi MBG Jaringan Sony Sanjaya

SPH Tribunepos Jumat, 12 Juni 2026 | 08:58 WIB
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya mengatur titik SPPG dan proses verifikasi mitra MBG.
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya mengatur titik SPPG dan proses verifikasi mitra MBG. (TRIBUNEPOS)
Bagikan:

Menurut penyidik, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk berinteraksi dan memengaruhi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep disebut dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur proses seleksi calon SPPG yang mendaftar melalui portal resmi program.

“Calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan status pendaftarannya, kemudian digantikan oleh pihak lain yang difasilitasi,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, (11/06/26). 

Penyidik juga menduga Asep memfasilitasi masuknya calon SPPG baru meski masa pendaftaran telah ditutup. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu yang ingin memperoleh akses dalam program MBG.

Tak hanya itu, Kejagung menemukan dugaan adanya aliran uang dari Asep kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan. Dugaan transaksi tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara ini kembali bertambah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Sandi Pusaka
Penulis : Sandi Pusaka Editor : SPH Sumber : -

Komentar

1000 Karakter tersisa