Menurut penyidik, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk berinteraksi dan memengaruhi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep disebut dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur proses seleksi calon SPPG yang mendaftar melalui portal resmi program.
“Calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan status pendaftarannya, kemudian digantikan oleh pihak lain yang difasilitasi,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, (11/06/26).
Penyidik juga menduga Asep memfasilitasi masuknya calon SPPG baru meski masa pendaftaran telah ditutup. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu yang ingin memperoleh akses dalam program MBG.
Tak hanya itu, Kejagung menemukan dugaan adanya aliran uang dari Asep kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan. Dugaan transaksi tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara ini kembali bertambah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Komentar