Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita UtamaHukum & KriminalNasional

Sekolah Hukum Paralegal Rakyat, JIRAH dan Gerakan Lawan Korupsi

×

Sekolah Hukum Paralegal Rakyat, JIRAH dan Gerakan Lawan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Peserta Pelatihan Dasar Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kajian Anggaran Daerah (JIRAH). _dok/Tribunepos.umbaran.com 

TRIBUNEPOS, SERANG – Di tengah derasnya arus ketidakadilan dan korupsi yang merembes hingga ke desa-desa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kajian Anggaran Daerah (JIRAH) mencoba menyalakan ‘lentera kecil‘ melatih masyarakat menjadi paralegal dan agen kontrol sosial.

“Korupsi itu seperti duri dalam daging. Bahaya dan daya rusaknya bisa meruntuhkan sebuah bangsa,” ujar Direktur Eksekutif JIRAH, Faisal Rizal, saat membuka Pelatihan Dasar Paralegal yang digelar di Banten, akhir pekan lalu.

Bagi Faisal, pengawasan hukum tidak bisa lagi hanya didelegasikan kepada lembaga resmi. Masyarakat, kata dia, harus diberdayakan untuk ikut mengawasi, memahami dasar-dasar hukum, dan terlibat langsung dalam advokasi.

“Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari solusi. Menjadi paralegal bukan hanya soal membantu perkara, tapi ikut menjaga marwah keadilan,” katanya.

Pelatihan ini, lanjut Faisal, dirancang sebagai gerakan membangun kesadaran hukum sejak akar rumput.

Para peserta tak hanya dibekali keterampilan dasar sebagai paralegal—orang yang bukan advokat, namun memahami hukum—tetapi juga diajak memahami anatomi tindak pidana korupsi, dari pola anggaran fiktif hingga modus suap yang kerap tersembunyi dalam proyek-proyek desa.

“Bayangkan jika satu desa punya satu paralegal aktif. Itu artinya satu potensi pengawas tambahan bagi negara,” ujarnya.

Bukan hanya itu. Faisal menyebut paralegal hadir sebagai solusi atas timpangnya akses keadilan. Banyak warga, terutama yang tak mampu, terpaksa bungkam saat haknya dilanggar karena tak tahu harus ke mana mengadu.

“Sistem hukum kita belum sepenuhnya ramah terhadap masyarakat kecil. Di situlah paralegal bisa menjembatani,” ujar dia.

Dalam pelatihan ini, peserta diajak memahami prinsip dasar hukum, teknik pendampingan kasus, hingga simulasi investigasi sederhana terhadap dugaan korupsi.

Materi juga mencakup etika kerja, pengetahuan tentang sistem peradilan pidana, dan bagaimana merespons ketimpangan hukum dengan pendekatan advokasi berbasis data.

Faisal meyakini, gerakan ini bukan sekadar proyek pelatihan. Ini adalah ikhtiar panjang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pada hukum—dan mengingatkan siapa pun yang masih nekat menyalahgunakannya.

“Kalau masyarakat sudah teredukasi dan berani bersuara, masihkah berani mereka korupsi?” ucap Faisal, sembari tersenyum. **

Wartawan: Risdu Ariri/ Banten