EDITORIAL UMBARAN
Penulis: Sandi Pusaka Herman, SH
Pemimpin Redaksi Umbaran.com
PERKARA hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memasuki fase yang jauh lebih menentukan dibanding riuhnya pemberitaan mengenai penyitaan uang sekitar Rp476 miliar dan 74 kilogram emas. Besarnya nilai barang bukti memang mengguncang opini publik, tetapi dalam hukum pidana, jumlah sitaan tidak pernah otomatis menjadi bukti seseorang bersalah.
Di ruang sidang, yang diuji bukan besarnya uang atau berat emas. Yang diuji adalah kemampuan penyidik membangun mata rantai pembuktian secara utuh: dari asal-usul harta, hubungan dengan jabatan, identitas pemberi, kronologi perbuatan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu mata rantai yang putus dapat menggoyahkan keseluruhan konstruksi perkara.
Di titik inilah perkara Febrie menghadapi ujian sesungguhnya.
Sedikitnya terdapat sembilan jalur hukum yang berpotensi dimanfaatkan tim pembela untuk menggugurkan status tersangka, melemahkan dakwaan, memperoleh penghentian penyidikan, atau bahkan berujung pada putusan bebas.
1. Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Jalur pertama yang berpotensi ditempuh adalah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Melalui mekanisme ini, tim pembela dapat mempersoalkan apakah penyidik telah memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana, termasuk kecukupan alat bukti dan prosedur penetapan tersangka. Selain itu, pembela juga dapat menguji apakah Febrie Adriansyah telah diperiksa secara substantif terkait dugaan tindak pidana sebelum status tersangka disematkan.
Apabila hakim menemukan adanya cacat prosedur atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah. Putusan tersebut berpotensi membatalkan status tersangka dan mewajibkan penyidik mengulang proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Komentar