Selasa, 21 Juli 2026
LIVE TV

9 Celah Hukum yang Bisa Membuat Febrie Adriansyah Lepas dari Jerat Tersangka Korupsi

Admin Jaringan Tribunepos Senin, 20 Juli 2026 | 11:56 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Bagikan:

2. Menguji Kekuatan dan Kualitas Alat Bukti

Jalur kedua adalah menguji kekuatan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

KUHAP memang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Namun, dalam praktik peradilan pidana, pemenuhan syarat kuantitas saja tidak cukup. Alat bukti tersebut harus memiliki kualitas pembuktian, saling berkaitan, saling menguatkan, serta mampu menunjukkan adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana yang disangkakan.

Penyitaan uang dalam jumlah besar dan emas seberat 74 kilogram pada dasarnya hanya membuktikan keberadaan barang bukti. Penyidik tetap berkewajiban membuktikan siapa pemilik sebenarnya, siapa yang menguasai, bagaimana asal-usul harta tersebut, serta hubungan hukumnya dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Apabila mata rantai pembuktian itu tidak dapat dibangun secara utuh dan meyakinkan, tim pembela berpeluang mempersoalkan kualitas alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka maupun pembuktian di persidangan.

3. Mengurai Mata Rantai Keterlibatan dalam Perkara ASABRI

Jalur ketiga adalah menguji keterkaitan antara dugaan perbuatan pidana dengan posisi Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara ASABRI.

Penyidikan kasus ASABRI telah dimulai pada 2021, sedangkan Febrie Adriansyah baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Januari 2022. Karena itu, penyidik dituntut membangun konstruksi hukum yang jelas mengenai peran Febrie setelah ia memiliki kewenangan sebagai Jampidsus.

Penyidik harus mampu menguraikan secara rinci tindakan apa yang dilakukan Febrie, keputusan atau kebijakan apa yang diduga dipengaruhi, siapa pihak yang memperoleh keuntungan, serta apa bentuk keuntungan atau imbalan yang diduga diterimanya.

Tanpa kronologi yang utuh, hubungan kausal antara jabatan, tindakan, dan dugaan tindak pidana berpotensi dipersoalkan dalam persidangan. Celah inilah yang dapat dimanfaatkan tim pembela untuk menguji apakah terdapat keterkaitan hukum yang cukup kuat antara posisi Febrie sebagai pejabat dengan dugaan perbuatan korupsi yang disangkakan.

Progres Membaca2 dari 6 Halaman (33%)
Sandi Pusaka
Penulis : Sandi Pusaka Editor : SPH

Komentar

1000 Karakter tersisa
Premium Partner
⚡ Sponsored Interstitial