4. Memutus Keterkaitan antara Tersangka dan Barang Bukti
Jalur keempat adalah menguji hubungan hukum antara tersangka dengan barang bukti yang disita penyidik.
Dalam hukum pidana, fakta bahwa uang dan emas ditemukan di sebuah rumah tidak serta-merta membuktikan seluruh harta tersebut merupakan milik penghuni atau pemilik rumah. Penyidik tetap berkewajiban membuktikan adanya hubungan kepemilikan, penguasaan, atau kendali atas barang bukti tersebut.
Di sisi lain, tim pembela dapat menghadirkan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik uang maupun emas dengan didukung dokumen atau alat bukti yang sah. Klaim itu dapat digunakan untuk memutus mata rantai pembuktian antara barang bukti dan tersangka.
Namun, klaim kepemilikan tersebut juga tidak cukup hanya dengan pengakuan. Pihak yang mengaku sebagai pemilik harus mampu menjelaskan asal-usul kekayaan, kemampuan ekonomi, legalitas kepemilikan, serta alasan yang rasional apabila aset bernilai ratusan miliar rupiah itu dititipkan di lokasi tersebut. Tanpa penjelasan yang logis dan didukung bukti yang kuat, klaim tersebut justru berpotensi menjadi bumerang bagi pihak yang mengajukannya.
5. Menguji Terpenuhi atau Tidaknya Unsur Gratifikasi
Jalur kelima adalah menguji apakah unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi benar-benar terpenuhi.
Dalam perkara gratifikasi, penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya pemberian uang atau barang kepada seorang pejabat negara. Penyidik juga harus mampu menunjukkan bahwa pemberian tersebut memiliki hubungan langsung dengan jabatan penerima serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang melekat pada jabatannya.
Dengan kata lain, penyidik harus menguraikan secara jelas keputusan atau tindakan apa yang diduga dipengaruhi, siapa pihak yang memperoleh keuntungan, serta apa hubungan sebab-akibat antara pemberian tersebut dengan kewenangan yang dimiliki pejabat yang bersangkutan.
Apabila hubungan antara pemberian dan jabatan tidak dapat dibuktikan secara utuh, unsur gratifikasi berpotensi diperdebatkan di persidangan. Celah ini dapat dimanfaatkan tim pembela untuk menguji apakah konstruksi hukum yang dibangun penyidik telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Komentar