8. Mengaudit Legalitas Penggeledahan dan Penyitaan
Jalur kedelapan adalah menguji keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Dalam hukum acara pidana, setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP. Karena itu, tim pembela dapat mengaudit seluruh aspek legalitas tindakan tersebut, mulai dari surat perintah, izin pengadilan apabila dipersyaratkan, tata cara pelaksanaan penggeledahan, proses penyitaan, rantai penguasaan (chain of custody) barang bukti, hingga kesesuaian berita acara dengan fakta di lapangan.
Setiap dugaan pelanggaran prosedur dapat menjadi objek pengujian di persidangan. Apabila hakim menilai penggeledahan atau penyitaan dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum acara, alat bukti yang diperoleh dari proses tersebut dapat dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian atau bahkan dikesampingkan dari pertimbangan hukum.
Karena itu, aspek legalitas prosedural menjadi salah satu titik krusial yang berpotensi memengaruhi kekuatan keseluruhan konstruksi pembuktian perkara.
9. Menguji Konsistensi Konstruksi Hukum Penyidik
Jalur kesembilan adalah menguji konsistensi konstruksi hukum yang dibangun penyidik sejak awal proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara pidana, konsistensi penerapan pasal menjadi bagian penting dari kepastian hukum. Publik mencatat adanya variasi penyebutan pasal yang dikaitkan dengan perkara ini, mulai dari Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara hukum, perubahan atau penambahan pasal selama proses penyidikan bukanlah hal yang dilarang sepanjang didasarkan pada perkembangan alat bukti. Namun, apabila terdapat perbedaan yang tidak dapat dijelaskan secara logis antara surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, surat-surat resmi penyidik, hingga konstruksi perkara yang akhirnya diajukan ke persidangan, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh tim pembela untuk menguji konsistensi dan kepastian hukum dari dakwaan yang dibangun.
Pada akhirnya, hakim tidak hanya akan menilai apakah pasal yang diterapkan tepat, tetapi juga apakah keseluruhan konstruksi hukum disusun secara konsisten, logis, dan didukung alat bukti yang saling menguatkan. Apabila ditemukan inkonsistensi yang mendasar, hal itu berpotensi melemahkan kekuatan pembuktian penyidik di persidangan.

Komentar