6. Membuktikan Identitas Pemberi dan Alur Pemberian
Jalur keenam adalah menguji apakah penyidik mampu membuktikan secara utuh siapa pihak yang diduga memberikan uang atau barang kepada tersangka.
Dalam perkara suap maupun gratifikasi, identitas pemberi merupakan bagian penting dari konstruksi pembuktian. Penyidik tidak hanya harus menunjukkan keberadaan uang atau barang, tetapi juga menguraikan secara jelas asal-usul dana, identitas pemberi, mekanisme penyerahan, waktu dan tempat transaksi, pihak yang berperan sebagai perantara, hingga tujuan atau kepentingan di balik pemberian tersebut.
Rangkaian fakta tersebut menjadi mata rantai yang menghubungkan pemberi dengan penerima. Apabila salah satu mata rantai itu tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, konstruksi perkara dapat melemah karena hubungan hukum antara pemberi, pemberian, dan penerima menjadi tidak utuh.
Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan tim pembela untuk mempertanyakan apakah dugaan suap atau gratifikasi benar-benar telah memenuhi standar pembuktian sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.
7. Menguji Terpenuhi atau Tidaknya Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
Jalur ketujuh adalah menguji apakah seluruh unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam perkara TPPU, penyidik tidak cukup hanya menunjukkan adanya harta dalam jumlah besar. Penyidik juga harus membuktikan bahwa tersangka mengetahui atau setidaknya patut menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana, kemudian dengan sengaja melakukan tindakan untuk menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, menempatkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk harta tersebut agar asal-usulnya sulit ditelusuri.
Dengan demikian, keberadaan uang atau emas di sebuah rumah tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang. Penyidik tetap harus membangun hubungan yang jelas antara asal-usul harta, dugaan tindak pidana asal (predicate crime), serta adanya tindakan aktif yang diduga dilakukan tersangka untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut.
Apabila rangkaian pembuktian itu tidak dapat disusun secara utuh dan meyakinkan, unsur TPPU berpotensi dipersoalkan oleh tim pembela di hadapan majelis hakim.

Komentar