Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan afiliasi yayasan pengelola, hingga dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Penyidik memastikan proses pengusutan perkara masih terus berjalan. Kejaksaan Agung juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan penyidikan.
Namun hingga kini, daftar tersebut belum dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung. Penyidik juga belum menyatakan bahwa nama-nama yang beredar di media sosial tersebut berstatus saksi, tersangka, maupun pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (*)

Komentar