Sabtu, 13 Juni 2026
LIVE TV

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi MBG Jaringan Sony Sanjaya

SPH Tribunepos Jumat, 12 Juni 2026 | 08:58 WIB
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya mengatur titik SPPG dan proses verifikasi mitra MBG.
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya mengatur titik SPPG dan proses verifikasi mitra MBG. (TRIBUNEPOS)
Bagikan:

JAKARTA, TRIBUNEPOS – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan keterlibatannya dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang dijerat dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Asep Yusuf Somantri diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan calon mitra MBG dengan pejabat di Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sandi Pusaka
Penulis : Sandi Pusaka Editor : SPH Sumber : -

Komentar

1000 Karakter tersisa