JAKARTA, TRIBUNEPOS – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan keterlibatannya dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang dijerat dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Asep Yusuf Somantri diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan calon mitra MBG dengan pejabat di Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Komentar