Akibatnya, kualitas layanan pendidikan pesantren menjadi sangat bergantung pada lokasi geografis, bukan pada kebutuhan riil.
Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat keadilan anggaran.
Keadilan anggaran bukan berarti seluruh pesantren menerima jumlah bantuan yang sama. Keadilan berarti negara hadir sesuai kebutuhan masing-masing lembaga secara objektif dan terukur. Pesantren yang memiliki kebutuhan lebih besar harus memperoleh perhatian yang lebih besar pula.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah berpindah dari pendekatan simbolik menuju pendekatan substantif.

Komentar