Pada akhirnya, isu pembiayaan pesantren bukan semata-mata persoalan anggaran. Ini adalah soal cara pandang negara terhadap masa depan.
Jika pesantren diyakini sebagai pilar pendidikan, pusat pembentukan karakter, sekaligus benteng moral masyarakat, maka dukungan terhadapnya tidak boleh berhenti pada pengakuan hukum. Dukungan itu harus tercermin dalam kebijakan fiskal yang nyata.
Perda Pesantren akan menemukan maknanya bukan ketika disahkan dalam lembaran daerah, melainkan ketika mampu mengubah kondisi riil pesantren di lapangan.
Karena itu, ujian sesungguhnya bagi Sumatera Selatan hari ini bukan lagi menerbitkan regulasi baru, melainkan memastikan bahwa setiap regulasi yang telah lahir benar-benar menghadirkan keadilan anggaran bagi pesantren.

Komentar