Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu menyusun peta kebutuhan pesantren secara menyeluruh. Basis data yang akurat harus menjadi fondasi utama perencanaan.
Dari data tersebut kemudian disusun standar biaya minimal pesantren sebagai instrumen kebijakan fiskal yang adil.
Selain itu, transparansi harus menjadi prinsip utama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penentuan, penyaluran, dan penggunaan anggaran pesantren dilakukan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong akuntabilitas semua pihak.
Lebih jauh lagi, Sumatera Selatan perlu mulai memikirkan skema Dana Abadi Pesantren Daerah sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang. Pendidikan tidak boleh bergantung pada siklus politik lima tahunan. Pesantren membutuhkan kepastian yang berkelanjutan.

Komentar